Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung tindakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di dalam putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan hari ini. Menurut MK, tindakan Zulhas yang dianggap mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Guntur Hamzah saat sidang, Senin, (22/4/2024).

Adapun tindakan Zulhas yang dianggap mendukung pasangan 02 itu adalah tindakannya mengeluarkan candaan tentang shalat dalam pertemuan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia di Semarang. Tindakan itu dianggap oleh Pemohon gugatan ini sebagai bentuk pelanggaran netralitas menteri dalam Pemilu.

Guntur mengatakan MK telah memeriksa secara seksama dalil Pemohon tersebut. Dia mengatakan dugaan pelanggaran itu telah ditangani oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.

Meski demikian, Guntur mengatakan Bawaslu belum secara komprehensif menangani kasus ini. Dia mengatakan Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, dan citra diri.

“Dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,” kata Guntur.

Guntur mengatakan hal tersebut dapat terjadi karena tidak adanya peraturan yang detail mengenai larangan terhadap para pejabat saat masa kampanye.

“Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” kata dia.

Guntur mengatakan MK tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pelanggaran ini. Dia mengatakan selain telah ditangani Bawaslu, pihak pemohon tidak membawa bukti secara detail mengenai dugaan penggunaan fasilitas negara oleh para menteri.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo,” kata dia.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Timnas AMIN Bilang KPU & Jokowi Langgar Konstitusi dan Asas Pemilu


(haa/haa)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *