Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 tidak menyalahi aturan. Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir ini. Kalangan pengusaha pun mengaku sudah bisa bernafas lega.

“Keputusan ini kan final jadi harus kita hormati, sekaligus meredam polemik yang terjadi selama ini. Sekarang kita fokus untuk menjaga kondisi ekonomi kita dengan situasi yang ada di geopolitik dunia,” kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang kepada CNBC Indonesia, Senin (22/4/2024).

Ia mengakui, selama polemik ini berlangsung, curahan tenaga dan fokus perhatian pelaku usaha mengarah pada penantian keputusan MK yang berlangsung hari ini. Karenanya banyak pelaku usaha yang belum berani untuk berekspansi atau menambah investasinya di Indonesia.

“Terutama calon-calon investor luar negeri karena belum ada keputusan MK ini jadinya wait and see (menunggu). Kalau dari dalam negeri tidak berpengaruh banyak karena mereka juga melihat yang bersengketa pun menyampaikannya lewat mekanisme yang ada kan,” sebut Sarman.

Namun situasinya saat ini sudah membaik, Sarman mendapat informasi keraguan investor luar yang kemarin belum masuk kini sudah mulai berbalik.

“Mereka sudah lebih yakin untuk masuk, tidak ada lagi keraguan-keraguan karena presiden dan wapres terpilih sudah terikat dan tidak ada lagi hal-hal mengenai perselisihan pemilu karena sudah diputuskan oleh MK,” ujar Sarman.

Adapun dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (22/4/2024), disebutkan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02 tidak menyalahi aturan.

Hal ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat. Sebelumnya, gugatan datang dari capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin yang menuding adanya keterlibatan presiden dalam putusan MK meloloskan syarat usia cawapres.

Putusan tersebut dianggap mendukung Gibran maju sebagai cawapres, berdampingan dengan Prabowo Subianto.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Pengusaha RI: Jika Sri Mulyani Mundur, Harga Saham Bisa Turun


(dce)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *