Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua MK Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya memulai sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Hal ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam putusan MK, Senin (22/4/2024).

Seperti apa Selengkapnya saksikan Breaking News,CNBCIndonesia (Senin, 22/04/2024)

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *