Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Lalu, apa tanggapan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka?

“Putusannya adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya dan seluruhnya ditolak itu persis yang seperti kami kemukakan sebelum putusan-putusan ini,” ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers setelah sidang pengucapan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut dia, para pemohon tidak mampu membuktikan dalilnya dalam persidangan. Semua hanya narasi tapi tidak ada bukti baik dari keterangan saksi, ahli maupun juga dari alat bukti yang dibawa ke sidang.

“Bahkan empat menteri yang hadir seluruhnya memberikan keterangan bertolak belakang dari yang dinarasikan pemohon. Jadi putusan tadi bahwa MK menolak permohonan seluruhnya berarti tindak lanjutnya adalah dilakukan KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pilpres 2024, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Yusril.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Debat Keras Anies-Prabowo Soal Putusan MK Batas Usia Cawapres


(miq/miq)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *