Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan sejumlah amicus curiae sejumlah pihak dalam memutus perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2024. Amicus curiae itu salah satunya diajukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Membaca dan mendengarkan… membaca keterangan amicus curiae dari petisi Barisan Kebenara untuk Demokrasi (Brawijaya); Tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI)… BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, BEM Universitas Airlangga, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto…,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebagaimana diketahui, Megawati menjadi salah satu pihak yang mengajukan amicus curiae kepada MK. Amicus curiae adalah pihak yang menawarkan pandangan dan wawasannya kepada pengadilan untuk memutus suatu perkara.

Megawati resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK. dikutip dari CNN Indonesia, dokumen amicus curiae dari Megawati dikirim ke MK pada Selasa (16/4/2024).

Dokumen itu dikirim oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Dalam amicus curiae tersebut, Megawati meminta seluruh masyarakat berdoa agar putusan yang diambil MK dalam kasus sengketa pilpres tidak seperti palu godam melainkan palu emas.

“Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Anies: Apakah Pilpres Berjalan Jujur, Bebas, dan Adil? Tidak!


(miq/miq)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *