Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memberikan dampak pada hasil Pemilu 2024. Bahkan MK menyebut dalil yang diungkapkan pemohon, yaitu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, tidak beralasan.

“Bahwa terkait menerangkan dalil pemohon tentang kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu di momen kritis adalah dalil yang keliru dan mengada-ngada,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Daniel, mengatakan dalil yang diajukan bahwa Presiden Jokowi dianggap sengaja menaikan tunjangan kinerja Bawaslu dengan besaran Rp 1.968.000 – Rp 29.085.000 pada dua hari sebelum pemilu 2024 yaitu, 12 Februari 2024. Kenaikan tunjangan itu dianggap kental dengan unsur politik dan dipandang tidak pantas secara etika politik, terlebih anak kandung presiden ikut dalam pilpres.

Namun, Daniel mengatakan bahwa kenaikan tunjangan itu merupakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang sudah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya.

“Pemberian dilakukan dalam bentuk tunjangan berbasis capaian kinerja dan bukan kenaikan gaji sebagaimana didalilkan pemohon. Program tersebut jelas tidak ada kaitannya dengan presiden apalagi dihubungkan dengan kontestasi Pemilu 2024,” ujar Daniel.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Janji Hakim MK Ridwan Mansyur: Kembalikan Kehormatan Mahkamah


(miq/miq)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *