Jakarta, CNBC Indonesia – Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Baik itu jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh.

Mengutip detikcom, Sabtu (20/4/2024) setidaknya ada beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan ini:

– Peserta telah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut (untuk manfaat JKP yang diajukan pertama kali), memiliki masa iur sebanyak 5 tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan kedua) dan memiliki masa iuran sebanyak 5 tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan ketiga).

– Memiliki komitmen untuk bekerja

– Melampirkan bukti PHK.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKP akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta. Manfaat uang tunai ini diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

Meski demikian, hak untuk manfaat JKP akan hilang jika:

– Pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi PHK.

– Pekerja/buruh telah mendapatkan pekerjaan.

– Pekerja/buruh meninggal dunia.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Video: Pelayanan BPJS Belum Optimal, IDI Minta Pemerintah Bereskan Ini


(luc/luc)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *