Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri mengungkapkan dukungannya terhadap keputusan pemerintahan Presiden Joko Widood (Jokowi) mengatur dan membatasi arus barang impor masuk Indonesia.

Yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2024 tentang Perubahan Permendag No 3/2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Aturan ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2024.

Tak hanya itu, aturan impor tersebut juga diikuti dengan diterbitkannya aturan-aturan teknis oleh kementerian terkait, misalnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Salah satunya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 5/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki.

“Permendag 36/2023 yang diikuti oleh Permenperin 5/2024 sudah sangat tepat untuk mendorong kegiatan produksi khususnya di industri kecil menengah,” kata Ketua Ikatan Pengusahan Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/4/2024).

“Regulasi ini sudah sejak lama diperjuangkan untuk menghentikan tren PHK (pemutusan hubungan kerja) di sektor tekstil yang sudah dalam tahap mengerikan, ratusan ribu orang kehilangan pekerjaan,” paparnya.

Menurut Nandi, sejak diberlakukannya pengaturan impor, hingga saat ini seluruh IKM konveksi kebanjiran order dari brand lokal, retailer hingga platform online.

“Kapasitas produksi kami full sampai 2 bulan ke depan. Pasca Lebaran ini kami sudah kembali memanggil para penjahit yang kemarin pulang kampung akibat dirumahkan,” ujar Nandi.

“Jadi kami berharap aturan ini dapat terus dijalankan agar sektor ini dapat berjalan normal seperti semula,” cetusnya.

Hal itu, tegas Nandi, karena pasar domestik sangat dibutuhkan Indonesia. Terutama di tengah gejolak global saat ini.

“Juga disuarakan banyak kalangan pasca perintah Presiden Jokowi di bulan Oktober 2023 yang menjadi asal terbitnya Permendag 36/2023,” ujar Nandi.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, peraturan ini dibuat pemerintah untuk mengembalikan fungsi industri padat karya dalam menyerap tenaga kerja pasca Covid-19. Yang disusul oleh gejolak geopolitik dunia.

Dia menegaskan, tak ada tuduhan yang dilontarkan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai penyebab turunnya kinerja industri dan IKM tekstil.

“Sektor TPT menghasilkan devisa US$13 miliar. Kalangan industri TPT juga menghormati PMI sebagai pahlawan devisa,” ujarnya.

“Sangat wajar jika teman-teman PMI membawa barang ketika pulang. Tapi kalau bawa banyak oleh-oleh ya turis namanya, dan kalau dijual lagi ya pedagang mamanya, bukan lagi PMI,” tukasnya menambahkan.

Redma mengatakan, kebijakan pemerintah sudah sangat tepat.

“Teurtama dengan kondisi geopolitik seperti saat ini, pasar domestik menjadi tumpuan utama sektor manufaktur agar dapat tetap menyerap tenaga kerja dan menghemat devisa,” katanya.

“Kebijakan merugikan importir terutama penyelundup yang selama ini mengimpor tanpa izin dan tanpa bayar pajak. Jadi importir dengan segala macam cara akan terus menggoyang kebijakan ini sampai mereka menemukan celah yang direlaksasi,” sebutnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Video: Pak Jokowi, Pengusaha Tunggu Kepastian Gas Murah Industri


(dce/dce)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *