Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy buka-bukaan soal program perlindungan sosial yang dilaksanakan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal itu dibeberkan Muhadjir dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Menurut dia, pemerintah memiliki program perlinsos untuk menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat Indonesia. Hal itu sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945. “Ayat 2, negara mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan,” ujar Muhadjir.

Dia menjelaskan, program perlinsos yang dimaksudkan mengurangi beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan menghapus kantong-kantong kemiskinan telah mendapatkan persetujuan DPR RI dengan anggaran perlinsos tahun 2024 sebesar Rp 496,8 triliun. Perlinsos tersebar di berbagai program dan pelaksanaannya kementerian/lembaga sesuai tugas masing-masing.

“Adapun komposisi anggaran perlindungan sosial terdiri dari berbagai subsidi, bantuan sosial, dan jaminan sosial,” kata Muhadhir.

Berikut perinciannya:

a. Subsidi antara lain subsidi energi, yatu BBM, listik dan elpiji, subsidi pupuk, bunga KUR, dan lain-lain.
b. Bantuan sosial antara lain berupa Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, asistensi rehab sosial, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
c. Jaminan sosial, yaitu berupa bantuan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu penerima bantuan iuran (PBI) sebesar 98 juta jiwa

“Program perlindungan sosial dalam kaitannya dengan masalah kemiskinan dan kemiskinan ekstrem bertujuan untuk mencegah naiknya angka kemiskinan sekaligus mencapai target penurunan angka kemiskinan yaitu 7,5 persen seta penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024,” ujar Muhadjir.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


DPR Cecar Sri Mulyani Soal Bansos, Makan Siang Gratis & Hak Angket


(miq/miq)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *